Proses Pengajuan Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Disahkan Kemendikdasmen: Begini Mekanisme yang Ditetapkan

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Kamis, 22 Mei 2025 | 10:07 WIB
Seperti ini proses pengajuan tunjangan sertifikasi guru honorer yang telah disahkan oleh Kemendikdasmen. (menpan.go.id, dinaspendidikan.kepriprov.go.id diedit Saeful Munir)
Seperti ini proses pengajuan tunjangan sertifikasi guru honorer yang telah disahkan oleh Kemendikdasmen. (menpan.go.id, dinaspendidikan.kepriprov.go.id diedit Saeful Munir)

Pada tahapan ini, guru honorer didampingi oleh operator sekolah menginput data di Dapodik.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Tetap Cair Meskipun Guru Tidak Memenuhi Syarat Mengajar Minimal 24 Jam, Begini Aturannya!

Guru honorer bertanggung jawab atas kebenaran data yang diinputkan.

Pihak dinas pendidikan akan mengusulkan guru yang bersangkutan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.

2. Pengusulan Surat Keputusan

Baca Juga: Inilah Biang Kerok Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Telat Cair, Salah Satunya SKTP di Info GTK Bermasalah

Pada tahapan ini, guru honorer akan diusulkan oleh dinas pendidikan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.

3. Verifikasi dan Validasi

Sebelum tunjangan sertifikasi bisa cair, data guru honorer akan diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu oleh dinas pendidikan dan kementerian.

Baca Juga: ATURAN TERBARU KEMENDIKDASMEN! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II Hanya dicairkan Kepada Kategori Berikut Ini

Sebaiknya guru honorer memastikan kesesuaian data yang diinput agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat pencairan tunjangan sertifikasi.

4. Penyaluran Tunjangan

Setelah disetujui dan ditetapkan sebagai penerima, guru honorer akan menerima tunjangan sertifikasi langsung dari pusat.

Baca Juga: Fantastis! Gapok, Gaji ke 13 dan Tunjangan Sertifikasi TW 2 Guru PNS PPPK Cair Bareng di Bulan Juni 2025

Ini merupakan kebijakan baru Kemendikdasmen di tahun 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Persesjen Kemendikdasmen No 1 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X