Abdul Mu'ti Setuju! Guru Dapat Tunjangan Sertifikasi Tanpa Beban Kerja Ketika…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 26 Mei 2025 | 11:06 WIB
Ilustrasi Abdul Mu’ti menyetujui guru mendapatkan Tunjangan Sertifikasi tanpa memenuhi beban kerja. (kemdikbud.go.id, menpan.go.id diedit Saeful Munir)
Ilustrasi Abdul Mu’ti menyetujui guru mendapatkan Tunjangan Sertifikasi tanpa memenuhi beban kerja. (kemdikbud.go.id, menpan.go.id diedit Saeful Munir)

2. Mengikuti Program Pertukaran Guru ASN

Guru yang mengikuti program pertukaran guru ASN bisa tetap menerima tunajngan sertifikasi tanpa memenuhi beban kerja.

Baca Juga: 261.180 Guru Belum Ditransfer Tunjangan Sertifikasi TW1 hingga Mei 2025, Begini Kata Kemenkeu

Syaratnya juga harus mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

3. Mengikuti Program Kemitraan

Guru yang mengikuti program kemitraan bisa tetap menerima tunajngan sertifikasi tanpa memenuhi beban kerja.

Baca Juga: Informasi Baru! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Sudah Terbit SKTP, Sebelum Juni Pasti Cair

Syaratnya juga sama, harus mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

4. Mengikuti Program Magang

Guru yang mengikuti program magang bisa tetap menerima tunajngan sertifikasi tanpa memenuhi beban kerja.

Baca Juga: Cair Juni, Inilah Syarat Lengkap Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II Tahun 2025

Syaratnya sama, yaitu harus mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

Itulah informasi tentang guru tetap menerima Tunjangan Sertifikasi dari Abdul Mu’ti meskipun tidak memenuhi beban kerja. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X