KLIK PENDIDIKAN - Guru bisa tetap menerima Tunjangan Sertifikasi meskipun tidak memenuhi beban kerja.
Pemberian Tunjangan Sertifikasi bagi guru yang tidak memenuhi beban kerja ini disetujui oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti menyetujui jika guru yang tidak memenuhi beban kerja bisa tetap diberikan Tunjangan Sertifikasi dalam kondisi tertentu.
Hal ini ditegaskan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang membahas tentang juknis pemberian Tunjangan Sertifikasi.
Tunjangan Sertifikasi diberikan sebagai penghargaan dari pemerintah atas profesionalitas para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Nominalnya berbeda-beda, untuk guru honorer sebesar Rp2 juta setiap bulan.
Sedangkan untuk guru yang berstatus ASN sebesar 1 kali gaji pokok.
Syarat utama untuk menerima Tunjangan Sertifikasi guru adalah mempunyai sertifikat pendidik.
Syarat lainnya ditetapkan oleh Abdul Mu’ti dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 itu sebagai berikut:
1. Punya Sertifikat Pendidik
2. Status Guru ASND di bawah Kementerian