Tok! Abdul Mu’ti Tetapkan Aturan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025, Guru Akan Berhenti Menerima di Usia Segini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 20:19 WIB
Ilustrasi Abdul Mu’ti menetapkan aturan tunjangan sertifikasi guru tahun 2025. (Instagram @kemendikdasmen diedit Saeful Munir)
Ilustrasi Abdul Mu’ti menetapkan aturan tunjangan sertifikasi guru tahun 2025. (Instagram @kemendikdasmen diedit Saeful Munir)

KLIK PENDIDIKAN - Mendikdasmen Abdul Mu’ti telah menandatangani aturan resmi terkait tunjangan sertifikasi guru tahun 2025.

Aturan tunjangan sertifikasi guru tahun 2025 itu dituangkan oleh Abdul Mu’ti melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam aturan tersebut yaitu bahwa tunjangan sertifikasi akan dihentikan oleh Abdul Mu’ti ketika guru mencapai batas usia tertentu.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Bisa Dicairkan karena Alasan Ini, Salah Satunya Cuti di Luar Tanggungan Negara

Simak artikel ini untuk mengetahui batasan usia di mana guru akan berhenti menerima tunjangan sertifikasi.

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan terkait dengan tunjangan sertifikasi guru ASN daerah.

Mulai tahun ini, mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi guru ASN daerah dirombak oleh Abdul Mu’ti.

Baca Juga: Mendikdasmen Teken Kriteria Guru PPPK yang Akan Berhenti Menerima Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025: Cek Segera!

Kini, tunjangan sertifikasi guru ASN daerah disalurkan langsung dari pusat ke rekening masing-masing.

Pemerintah daerah saat ini tidak memiliki peran dalam menyalurkan tunjangan sertifikasi guru ASN daerah.

Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah keterlambatan penyaluran tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Tanpa Sertifikat Pendidik! Guru PPPK Bakal Dapat Uang Kompensasi Setara Tunjangan Sertifikasi: Ini Syaratnya!

Selain itu, mulai tahun ini tunjangan sertifikasi khusus guru ASN daerah jadwalnya dimajukan.

Sebelumnya, tunjangan sertifikasi guru ASN daerah disalurkan setiap 3 bulan dalam satu tahun anggaran, yaitu pada:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X