KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan sertifikasi guru bisa tidak cair karena alasan tertentu.
Salah satu alasan mengapa tunjangan sertifikasi guru tidak cair adalah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
Selain cuti di luar tanggungan negara, tunjangan sertifikasi juga bisa tidak cair karena alasan lainnya.
Mulai bulan Juni mendatang, pemerintah akan kembali menyalurkan tunjangan sertifikasi guru.
Untuk guru yang berstatus ASN menerima sebanyak 3 kali gaji pokok.
Tentunya, nominal tunjangan sertifikasi guru ASN akan berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerjanya.
Untuk guru PNS tunjangan sertifikasinya setara gaji pokok per bulan yang besarannya mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Sementara untuk guru PPPK tunjangan sertifikasinya setara gaji pokok perbulan yang besarannya mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Bagi guru yang berstatus honorer, tunjangan sertifikasi naik sebesar Rp500.000 per bulan.
Sehingga, mulai tahun 2025 tunjangan sertifikasi guru honorer menjadi Rp2 juta per bulan.
Agar pencairan tunjangan sertifikasi guru berjalan dengan lancar, pastikan data di Info GTK sudah valid.