Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Bisa Dicairkan karena Alasan Ini, Salah Satunya Cuti di Luar Tanggungan Negara

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Jumat, 23 Mei 2025 | 16:15 WIB
Inilah alasan mengapa tunjangan sertifikasi guru tidak bisa dicairkan. Salah satunya karena cuti di luar tanggungan negara. (portal.beltim.go.id diedit Saeful Munir)
Inilah alasan mengapa tunjangan sertifikasi guru tidak bisa dicairkan. Salah satunya karena cuti di luar tanggungan negara. (portal.beltim.go.id diedit Saeful Munir)

KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan sertifikasi guru bisa tidak cair karena alasan tertentu.

Salah satu alasan mengapa tunjangan sertifikasi guru tidak cair adalah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

Selain cuti di luar tanggungan negara, tunjangan sertifikasi juga bisa tidak cair karena alasan lainnya.

Baca Juga: Mendikdasmen Teken Kriteria Guru PPPK yang Akan Berhenti Menerima Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025: Cek Segera!

Mulai bulan Juni mendatang, pemerintah akan kembali menyalurkan tunjangan sertifikasi guru.

Untuk guru yang berstatus ASN menerima sebanyak 3 kali gaji pokok.

Tentunya, nominal tunjangan sertifikasi guru ASN akan berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerjanya.

Baca Juga: Tanpa Sertifikat Pendidik! Guru PPPK Bakal Dapat Uang Kompensasi Setara Tunjangan Sertifikasi: Ini Syaratnya!

Untuk guru PNS tunjangan sertifikasinya setara gaji pokok per bulan yang besarannya mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.

Sementara untuk guru PPPK tunjangan sertifikasinya setara gaji pokok perbulan yang besarannya mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Bagi guru yang berstatus honorer, tunjangan sertifikasi naik sebesar Rp500.000 per bulan.

Baca Juga: Aturan Tunjangan Sertifikasi 2025: Guru PPPK yang Sedang Pelatihan Tetap akan Menerima, Nominalnya Sebesar Rp…

Sehingga, mulai tahun 2025 tunjangan sertifikasi guru honorer menjadi Rp2 juta per bulan.

Agar pencairan tunjangan sertifikasi guru berjalan dengan lancar, pastikan data di Info GTK sudah valid.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X