Jika ada yang perlu diperbarui, guru sebaiknya segera memperbaruinya.
Lantas, kondisi seperti apa yang akan membuat guru tidak menerima pencairan tunjangan sertifikasi selain karena cuti di luar tanggungan negara?
Pasal 14 Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 menegaskan jika tunjangan sertifikasi guru akan dihentikan karena alasan-alasan berikut ini:
- Tidak lagi sebagai guru ASN
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Daerah Resmi Di-stop Mendikdasmen, Jika...
- Mendapat tugas belajar
- Dipidana penjara
- Cuti sakit melebihi 6 bulan
Baca Juga: Persyaratan Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru ASN 2025 Wajib Memiliki Apa Saja?
- Meninggal dunia
- Mencapai batas usia pensiun
- Mengundurkan diri
Baca Juga: Penuhi Syarat Ini! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II Otomatis Masuk Rekening Juni 2025
Itulah alasan-alasan mengapa guru tidak bisa menerima pencairan tunjangan sertifikasi, selain karena cuti di luar tanggungan negara. ***