Persyaratan Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru ASN 2025 Wajib Memiliki Apa Saja?

photo author
Sulastri KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 23 Mei 2025 | 05:01 WIB
Inilah persyaratan penerima tunjangan sertifikasi guru ASN 2025. (smanegerimojogedang.sch.id)
Inilah persyaratan penerima tunjangan sertifikasi guru ASN 2025. (smanegerimojogedang.sch.id)

KLIK PENDIDIKAN - Setiap penghasilan yang telah disalurkan terhadap pegawai aparatur negara diketahui telah diatur sesuai ketentuan perundang-undangan yang tetap.

Maka untuk guru ASN yang diberikan tunjangan sertifikasi atas profesionalitasnya selama bertugas wajib memiliki kualifikasi tertentu.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti, guru ASN di tahun 2025 yang diberikan tunjangan sertifikasi diatur melalui Permendikdasmen No 4 Tahun 2025.

Baca Juga: Gaji Sudah Biasa! PNS dan PPPK Resmi Diakui Negara dengan Berbagai Hak dan Tunjangan

Beberapa persyaratan penting ini diharap dapat dipenuhi oleh guru-guru ASN untuk menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.

1. Wajib memiliki sertifikat pendidik (Serdik)

2. Memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II Otomatis Masuk Rekening Juni 2025

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

Baca Juga: SAH! Sri Mulyani Luncurkan Aturan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur PNS, Semua Golongan I II III IV Berhak Menerima

6. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.

Berikut satu kali gaji guru berstatus ASN yang ditetapkan berdasaran pembayaran tunjangan sertifikasi dari pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X