Tok! Abdul Mu’ti Tetapkan Aturan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025, Guru Akan Berhenti Menerima di Usia Segini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 20:19 WIB
Ilustrasi Abdul Mu’ti menetapkan aturan tunjangan sertifikasi guru tahun 2025. (Instagram @kemendikdasmen diedit Saeful Munir)
Ilustrasi Abdul Mu’ti menetapkan aturan tunjangan sertifikasi guru tahun 2025. (Instagram @kemendikdasmen diedit Saeful Munir)

Guru ASN daerah yang telah mencapai batas usia pensiun dipastikan akan berhenti menerima tunjangan sertifikasi.

Berdasarkan info resmi dari BKN, batas usia pensiun guru ditetapkan sampai umur 60 tahun.

Baca Juga: Informasi Baru! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Sudah Terbit SKTP, Sebelum Juni Pasti Cair

Dengan demikian, guru ASN daerah akan berhenti menerima tunjangan sertifikasi ketika telah mencapai umur 60 tahun.

Selain itu, tunjangan sertifikasi guru ASN daerah juga akan dihentikan apabila:

- Mengundurkan diri

Baca Juga: Guru PNS Daerah Siap-siap Bakal Terima Tunjangan Sertifikasi Sebesar ini...

- Dipidana penjara

- Cuti di luar tanggungan negara

- Meninggal dunia

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Daerah Resmi Di-stop Mendikdasmen, Jika...

- Tugas belajar

Itulah informasi tentang Abdul Mu’ti menetapkan aturan tunjangan sertifikasi tahun 2025, guru akan berhenti menerimanya di usia 60 tahun. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X