Guru ASN daerah yang telah mencapai batas usia pensiun dipastikan akan berhenti menerima tunjangan sertifikasi.
Berdasarkan info resmi dari BKN, batas usia pensiun guru ditetapkan sampai umur 60 tahun.
Baca Juga: Informasi Baru! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Sudah Terbit SKTP, Sebelum Juni Pasti Cair
Dengan demikian, guru ASN daerah akan berhenti menerima tunjangan sertifikasi ketika telah mencapai umur 60 tahun.
Selain itu, tunjangan sertifikasi guru ASN daerah juga akan dihentikan apabila:
- Mengundurkan diri
Baca Juga: Guru PNS Daerah Siap-siap Bakal Terima Tunjangan Sertifikasi Sebesar ini...
- Dipidana penjara
- Cuti di luar tanggungan negara
- Meninggal dunia
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Daerah Resmi Di-stop Mendikdasmen, Jika...
- Tugas belajar
Itulah informasi tentang Abdul Mu’ti menetapkan aturan tunjangan sertifikasi tahun 2025, guru akan berhenti menerimanya di usia 60 tahun. ***