Jangan Berharap Banyak! Paruh Waktu Hanya akan Dapat 2 Penghargaan Ini Negara, Beda dengan Penuh Waktu!

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Minggu, 23 Maret 2025 | 12:06 WIB
Inilah 2 penghargaan yang bisa diterima oleh honorer setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu. (Dok/kemenag.go.id diedit dengan Canva.)
Inilah 2 penghargaan yang bisa diterima oleh honorer setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu. (Dok/kemenag.go.id diedit dengan Canva.)
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023, KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X