7. Bantuan hukum dapat berupa:
a. litigasi; dan/atau
b. nonlitigasi.
Teruntuk honorer yang bakal diangkat menjadi PPPK paruh waktu, harap bersabar ya!
Sebab, pemerintah tetap akan memberikan kesempatan bagi Anda untuk menjadi penuh waktu dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.***