MenPAN-RB Dapat Instruksi dari Presiden! Pemda Kriteria Seperti Ini Tak Dapat Percepatan Pengangkatan CPNS PPPK

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Minggu, 23 Maret 2025 | 11:26 WIB
MenPAN-RB dapat instruksi Presiden! Tidak semua Pemda bisa percepat pengangkatan CPNS dan PPPK. Cek syaratnya! (menpan.go.id diedit)
MenPAN-RB dapat instruksi Presiden! Tidak semua Pemda bisa percepat pengangkatan CPNS dan PPPK. Cek syaratnya! (menpan.go.id diedit)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024.

Instruksi ini diterima langsung oleh MenPAN-RB dan melibatkan berbagai lembaga serta instansi.

Namun, tidak semua Pemda bisa menikmati kebijakan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.

Baca Juga: Mohon Maaf! Percepatan Pengangkatan CPNS PPPK Tidak Berlaku bagi Pemda, Kementerian serta Lembaga Berikut Ini

Arahan Presiden ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi antara KemenPAN-RB, BKN dan Mendagri.

Pemerintah ingin memastikan bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK berjalan

cepat, tepat, dan akuntabel.

Baca Juga: Pemerintah Fix Mempercepat Pengangkatan CPNS PPPK 2024, Jadwalnya Sudah Diatur BKN, Malangnya Nasib Honorer Ini

Salah satu syarat utama percepatan adalah penyelesaian proses administrasi.

Semua instansi harus sudah menyelesaikan tahapan seleksi, mendapatkan NIP atau NIPPPK,

serta memiliki anggaran dalam DIPA K/L/D.

Baca Juga: Pengangkatan CPNS PPPK Dipercepat, Tenaga Honorer Segera Terima Penghargaan Negara, MenPAN-RB Tegaskan Begini

Namun, beberapa Pemda tidak memenuhi syarat percepatan.

Berikut adalah kriteria Pemda yang tidak bisa ikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: KemenPANRB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X