KLIK PENDIDIKAN - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024.
Instruksi ini diterima langsung oleh MenPAN-RB dan melibatkan berbagai lembaga serta instansi.
Namun, tidak semua Pemda bisa menikmati kebijakan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
Arahan Presiden ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi antara KemenPAN-RB, BKN dan Mendagri.
Pemerintah ingin memastikan bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK berjalan
cepat, tepat, dan akuntabel.
Salah satu syarat utama percepatan adalah penyelesaian proses administrasi.
Semua instansi harus sudah menyelesaikan tahapan seleksi, mendapatkan NIP atau NIPPPK,
serta memiliki anggaran dalam DIPA K/L/D.
Namun, beberapa Pemda tidak memenuhi syarat percepatan.
Berikut adalah kriteria Pemda yang tidak bisa ikut: