KEPUTUSAN PERCEPATAN PENGANGKATAN CPNS PPPK 2024 MINGGU DEPAN, DASCO: SEMUA DI TAHUN 2025

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Jumat, 14 Maret 2025 | 20:02 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta Pemerintah segera membuat keputusan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 minggu depan agar semua diangkat di tahun 2025 (dpr.go.id/Foto: Yoga/Andri)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta Pemerintah segera membuat keputusan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 minggu depan agar semua diangkat di tahun 2025 (dpr.go.id/Foto: Yoga/Andri)

KLIK PENDIDIKAN - Titik terang pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024 mulai menunjukkan tanda-tanda.

Setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengabarkan adanya percepatan pengangkatan.

DPR RI telah memberi masukan kepada Pemerintah dalam hal ini KemenPANRB dan BKN.

Baca Juga: Gaji Sudah Siap! Pemda Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tahap I Pada April 2025, Ini Syaratnya

Hasil keputusan akan segera disampaikan Pemerintah paling lambat 2 - 3 hari ke depan atau minggu depan.

"Kita akan mendengarkan hasilnya mungkin paling lambat minggu depan dari pemerintah," kata Dasco dikutip dari dpr.go.id pada Jumat, 14 Maret 2025.

Kemudian kabar yang membuat seluruh calon ASN baik CPNS maupun PPPK bernafas lega, ada lampu hijau dari DPR RI.

Parlemen meminta Pemerintah untuk segera membuat keputusan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilakukan semua di tahun 2025 ini.

"Kami meminta pemerintah melakukan simulasi-simulasi untuk mempercepat pendataan, merapikan pendataan, dan juga mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK agar bisa dilakukan lebih cepat dan semua di tahun 2025," terang Dasco.

Tentu saja ini menjadi angin segar bagi seluruh calon ASN yang sudah menunggu jadwal pengangkatan.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Pengangkatan PPPK Tahap I 2024 Dipercepat, April 2025 Siap Terima Gaji Pertama Sebesar Ini Sesuai Janji Sekda

Setelah sebelumnya KemenPANRB dan BKN resmi menunda jadwal pengangkatan dan melakukan penyesuaian roadmap baru.

Bahkan sudah disampaikan secara menyeluruh kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di semua Instansi dan Pemerintah Daerah melalui surat edaran.

Dari surat edaran yang disampaikan BKN kepada seluruh Instansi Pusat dan Daerah, jadwal baru sudah ditentukan seperti berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X