Pengangkatan CPNS PPPK 2024 Tak Jadi Diundur! Resmi Dipercepat MenPAN-RB Paling Lambat Tahun Ini pada Bulan...

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 Maret 2025 | 14:27 WIB
Pengangkatan CPNS PPPK 2024 dipercepat! MenPAN-RB pastikan proses CASN tidak diundur, ini jadwal resminya. (menpan.go.id diedit)
Pengangkatan CPNS PPPK 2024 dipercepat! MenPAN-RB pastikan proses CASN tidak diundur, ini jadwal resminya. (menpan.go.id diedit)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah memastikan pengangkatan CPNS PPPK 2024 tidak mengalami penundaan.

Sebaliknya, proses ini dipercepat untuk memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di berbagai instansi pemerintah.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama MenPAN-RB Rini Widyantini di Jakarta, 17 Maret 2025.

Baca Juga: DIROMBAK MENDIKDASMEN! TPG TRIWULAN I Fix akan Mulai Masuk ke Rekening Guru PNS PPPK Se Indonesia pada Tanggal…

“CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025,” ujar Prasetyo Hadi dikutip dari menpan.go.id.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan afirmasi pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.

Sejak 2005, berbagai bijakan afirmasi telah dilakukan.

Baca Juga: TENAGA HONORER TENANG! MENPAN-RB PUTUSKAN KEBIJAKAN PENGANGKATAN PPPK PENUH WAKTU UNTUK KALIAN DENGAN SYARAT…

Untuk mengakomodasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Namun, pemerintah menegaskan bahwa 2024 menjadi tahun terakhir kebijakan afirmasi.

Selanjutnya pengangkatan ASN hanya akan dilakukan melalui jalur rekrutmen normal.

Baca Juga: MenPAN-RB dan BKN Sepakat! Tenaga Honorer Kategori Ini Menjadi Prioritas Utama untuk Diangkat PPPK Paruh Waktu

Dalam pernyataannya, Rini Widyantini menjelaskan bahwa percepatan ini bertujuan untuk:

Memastikan kelancaran proses pengangkatan CPNS PPPK sesuai dengan analisis dan simulasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: KemenPAN RB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X