KLIK PENDIDIKAN - Menjadi PPPK paruh waktu memanglah harapan bagi honorer yang tak lolos seleksi.
Dalam regulasi yang ditetapkan, seluruh honorer akan diangkat menjadi ASN.
Sementara pintu masuk yang digunakan adalah PPPK.
Ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu, para pegawai Non-ASN jangan sampai berharap banyak.
Sebab, pemerintah hanya menetapkan 2 penghargaan dalam regulasinya.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang ditetapkan dengan 7 komponen penghargaan.
Dalam regulasi Paruh Waktu, KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025 telah menetapkan penghargaan untuk PPPK adalah sebagai berikut:
"PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Diktum Keduapuluh satu KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025.
Dalam hal upah, KepmenPAN-RB telah memberikan regulasi lebih lanjut.
Terkait hal ini, PPPK paruh waktu bisa menerima dengan nominal yang sudah ditentukan, yakni:
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," bunyi Diktum Kesembilan belas.