Jangan Berharap Banyak! Paruh Waktu Hanya akan Dapat 2 Penghargaan Ini Negara, Beda dengan Penuh Waktu!

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Minggu, 23 Maret 2025 | 12:06 WIB
Inilah 2 penghargaan yang bisa diterima oleh honorer setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu. (Dok/kemenag.go.id diedit dengan Canva.)
Inilah 2 penghargaan yang bisa diterima oleh honorer setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu. (Dok/kemenag.go.id diedit dengan Canva.)

KLIK PENDIDIKAN - Menjadi PPPK paruh waktu memanglah harapan bagi honorer yang tak lolos seleksi.

Dalam regulasi yang ditetapkan, seluruh honorer akan diangkat menjadi ASN.

Sementara pintu masuk yang digunakan adalah PPPK.

Baca Juga: Pemda Jangan Berharap Dapat Melakukan Pengangkatan CPNS PPPK 2024 Tahun Ini Jika Belum Memenuhi Ketentuan Ini

Ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu, para pegawai Non-ASN jangan sampai berharap banyak.

Sebab, pemerintah hanya menetapkan 2 penghargaan dalam regulasinya.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang ditetapkan dengan 7 komponen penghargaan.

Baca Juga: Sejahtera! MenPAN-RB Memutuskan untuk Memberikan 2 Penghargaan Ini bagi Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu

Dalam regulasi Paruh Waktu, KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025 telah menetapkan penghargaan untuk PPPK adalah sebagai berikut:

"PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Diktum Keduapuluh satu KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025.

Dalam hal upah, KepmenPAN-RB telah memberikan regulasi lebih lanjut.

Baca Juga: Terkait WFO, WFH, WFA, Menteri PANRB Terbitkan SE No 2 Tahun 2025 Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Baik Selama LIbur Lebaran

Terkait hal ini, PPPK paruh waktu bisa menerima dengan nominal yang sudah ditentukan, yakni:

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," bunyi Diktum Kesembilan belas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023, KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X