1. Mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi.
Baca Juga: 3 Kategori Honorer Terancam! PPK akan Batalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Per 30 Oktober
2. Tidak melengkapi dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan.
3. Meninggal dunia sebelum proses pengangkatan selesai.
Regulasi PPPK Paruh Waktu ini menjadi langkah strategis dalam reformasi kepegawaian di Indonesia.
Bagi tenaga honorer, kebijakan PPPK Paruh Waktu bisa menjadi peluang dalam mendapatkan
status yang lebih pasti di lingkungan instansi pemerintah. ***