Tok! MenPAN-RB Rini Widyantini Resmi Gagal Angkat Tenaga Honorer Kategori Seperti Ini Menjadi PPPK Paruh Waktu

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Maret 2025 | 21:15 WIB
MenPAN-RB Rini Widyantini umumkan aturan baru soal tenaga honorer dan PPPK Paruh Waktu, ini yang batal diangkat! (menpan.go.id diedit)
MenPAN-RB Rini Widyantini umumkan aturan baru soal tenaga honorer dan PPPK Paruh Waktu, ini yang batal diangkat! (menpan.go.id diedit)

1. Mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi.

Baca Juga: 3 Kategori Honorer Terancam! PPK akan Batalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Per 30 Oktober

2. Tidak melengkapi dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan.

3. Meninggal dunia sebelum proses pengangkatan selesai.

Regulasi PPPK Paruh Waktu ini menjadi langkah strategis dalam reformasi kepegawaian di Indonesia.

Baca Juga: KEPUTUSAN MenPANRB, Kapan Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu? HONORER R2 dan R3 Tanpa L Cek Bocoran Ini

Bagi tenaga honorer, kebijakan PPPK Paruh Waktu bisa menjadi peluang dalam mendapatkan

status yang lebih pasti di lingkungan instansi pemerintah. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: KemenPANRB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X