Tok! MenPAN-RB Rini Widyantini Resmi Gagal Angkat Tenaga Honorer Kategori Seperti Ini Menjadi PPPK Paruh Waktu

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Maret 2025 | 21:15 WIB
MenPAN-RB Rini Widyantini umumkan aturan baru soal tenaga honorer dan PPPK Paruh Waktu, ini yang batal diangkat! (menpan.go.id diedit)
MenPAN-RB Rini Widyantini umumkan aturan baru soal tenaga honorer dan PPPK Paruh Waktu, ini yang batal diangkat! (menpan.go.id diedit)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah terus melakukan penataan terhadap tenaga honorer.

MenPAN-RB Rini Widyantini di tahun ini menerbitkan aturan terbaru terkait PPPK Paruh Waktu.

Regulasi PPPK Paruh Waktu ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Keputusan Resmi MenPAN-RB Soal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Tenaga Honorer Kabupaten Demak Wajib Perhatikan

Langkah ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang selama ini belum

mendapatkan kepastian status.

Sayangnya, ada 3 kategori tenaga honorer yang akan gagal diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Tenaga Honorer dengan Kriteria Seperti Ini Wajib Rela Jika MenPAN-RB Membatalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Meskipun sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara yang bekerja dengan perjanjian kerja

dalam waktu tertentu.

Baca Juga: KEPUTUSAN RESMI MenPAN-RB! PPPK Paruh Waktu akan Ditempatkan di Jabatan Ini, Keputusannya Sudah Ditandatangani

Tenaga honorer yang menjadi PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji sesuai dengan anggaran

instansi pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: KemenPANRB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X