KLIK PENDIDIKAN - MenPAN-RB Rini Widyantini telah menandatangani KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Keputusan ini mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu di berbagai instansi pemerintah.
Tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu akan ditempatkan dalam beberapa jabatan.
Menurut Keputusan resmi MenPAN-RB, ada tujuh jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu, yaitu:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional