Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu terdiri dari beberapa tahap:
Pertama, instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPAN-RB.
Kemudian, MenPAN-RB menetapkan rincian kebutuhan setiap instansi.
Selanjutkan instansi mengajukan nomor induk PPPK ke BKN.
Lalu BKN menetapkan nomor induk PPPK dalam waktu 7 hari kerja.
Setelah seluruh tahapan selesai, instansi resmi mengangkat PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan gaji berdasarkan dua skema:
Skema pertama, gaji minimal sama dengan upah saat masih menjadi pegawai non-ASN.
Skema kedua, gaji mengacu pada upah minimum.
Tenaga honorer yang bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu adalah:
- Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.