KEPUTUSAN RESMI MenPAN-RB! PPPK Paruh Waktu akan Ditempatkan di Jabatan Ini, Keputusannya Sudah Ditandatangani

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 Maret 2025 | 17:06 WIB
Keputusan resmi MenPAN-RB tentang PPPK Paruh Waktu sudah ditandatangani! Jabatan mana yang akan diisi? Simak detailnya! (menpan.go.id diedit)
Keputusan resmi MenPAN-RB tentang PPPK Paruh Waktu sudah ditandatangani! Jabatan mana yang akan diisi? Simak detailnya! (menpan.go.id diedit)

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu terdiri dari beberapa tahap:

Baca Juga: DIROMBAK MENDIKDASMEN! TPG TRIWULAN I Fix akan Mulai Masuk ke Rekening Guru PNS PPPK Se Indonesia pada Tanggal…

Pertama, instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPAN-RB.

Kemudian, MenPAN-RB menetapkan rincian kebutuhan setiap instansi.

Selanjutkan instansi mengajukan nomor induk PPPK ke BKN.

Baca Juga: TENAGA HONORER TENANG! MENPAN-RB PUTUSKAN KEBIJAKAN PENGANGKATAN PPPK PENUH WAKTU UNTUK KALIAN DENGAN SYARAT…

Lalu BKN menetapkan nomor induk PPPK dalam waktu 7 hari kerja.

Setelah seluruh tahapan selesai, instansi resmi mengangkat PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan gaji berdasarkan dua skema:

Baca Juga: MenPAN-RB dan BKN Sepakat! Tenaga Honorer Kategori Ini Menjadi Prioritas Utama untuk Diangkat PPPK Paruh Waktu

Skema pertama, gaji minimal sama dengan upah saat masih menjadi pegawai non-ASN.

Skema kedua, gaji mengacu pada upah minimum.

Tenaga honorer yang bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu adalah:

Baca Juga: Tak Cuma PNS TNI POLRI! PPPK Juga Berhak Menerima THR, Dicairkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Hari Ini Rp…

- Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X