Tok! MenPAN-RB Rini Widyantini Resmi Gagal Angkat Tenaga Honorer Kategori Seperti Ini Menjadi PPPK Paruh Waktu

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Maret 2025 | 21:15 WIB
MenPAN-RB Rini Widyantini umumkan aturan baru soal tenaga honorer dan PPPK Paruh Waktu, ini yang batal diangkat! (menpan.go.id diedit)
MenPAN-RB Rini Widyantini umumkan aturan baru soal tenaga honorer dan PPPK Paruh Waktu, ini yang batal diangkat! (menpan.go.id diedit)

Baca Juga: MenPAN-RB Rini Ketok Palu! Seperti Ini Skema Gaji dan Jam Kerja Tenaga Honorer yang Menjadi PPPK Paruh Waktu

- Pengelola layanan operasional

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui beberapa tahapan:

1. Instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan tenaga honorer.

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu Siap-siap! MenPAN-RB Tetapkan Kewajiban Ini untuk Kalian Semua

2. MenPAN-RB menetapkan jumlah formasi yang disetujui.

3. BKN menerbitkan nomor induk pegawai.

4. Penandatanganan perjanjian kerja.

Baca Juga: Sah! MenPAN-RB Putuskan Tenaga Honorer yang Sebelumnya Diangkat PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Jika...

5. Evaluasi kinerja berkala.

Bagi PPPK Paruh Waktu yang memenuhi syarat dan berkinerja baik, ada kemungkinan statusnya

bisa ditingkatkan menjadi PPPK penuh.

Baca Juga: Siap-siap! Ini Bocoran Jadwal Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu bagi Honorer R2 dan R3

Dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, ada 3 kategori tenaga honorer yang gagal

diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, antara lain:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: KemenPANRB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X