KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah terus menata status pegawai non-ASN dengan menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema ini diatur oleh MenPAN-RB guna memberikan kejelasan status bagi tenaga honorer di instansi pemerintah.
Program ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pegawai non-ASN yang selama ini bekerja tanpa kepastian upah, status, dan hak kepegawaian.
Melalui mekanisme ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa kebutuhan ASN tetap terpenuhi.
Khususnya di sektor yang butuh tenaga tambahan.
PPPK Paruh Waktu akan mengisi beberapa posisi strategis di instansi pemerintah, meliputi:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional