Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu Siap-siap! MenPAN-RB Tetapkan Kewajiban Ini untuk Kalian Semua

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Rabu, 12 Maret 2025 | 11:30 WIB
PPPK Paruh Waktu wajib patuhi aturan MenPAN-RB. Cek kewajiban dan jabatan yang tersedia. (menpan.go.id diedit)
PPPK Paruh Waktu wajib patuhi aturan MenPAN-RB. Cek kewajiban dan jabatan yang tersedia. (menpan.go.id diedit)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah terus menata status pegawai non-ASN dengan menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Skema ini diatur oleh MenPAN-RB guna memberikan kejelasan status bagi tenaga honorer di instansi pemerintah.

Program ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pegawai non-ASN yang selama ini bekerja tanpa kepastian upah, status, dan hak kepegawaian.

Baca Juga: PENGANGKATAN CPNS PPPK 2024 DITUNDA! AKHIRNYA KOMISI II DPR RI MOHON AGAR BKN DAN KEMENPAN-RB PASTIKAN HAL INI

Melalui mekanisme ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa kebutuhan ASN tetap terpenuhi.

Khususnya di sektor yang butuh tenaga tambahan.

PPPK Paruh Waktu akan mengisi beberapa posisi strategis di instansi pemerintah, meliputi:

Baca Juga: Tunda Pengangkatan CPNS PPPK 2024, Komisi II DPR RI Minta agar Kemenpan-RB dan BKN Sama-Sama Melakukan Hal Ini

- Guru dan Tenaga Kependidikan

- Tenaga Kesehatan

- Tenaga Teknis

Baca Juga: Putuskan Penundaan Pengangkatan CPNS PPPK 2024, Menpan-RB Komitmen Lakukan Ini, Semua Tenaga Honorer Wajib Tahu

- Pengelola Umum Operasional

- Operator Layanan Operasional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X