Skema PPPK Paruh Waktu ini dibuat untuk menampung tenaga honorer yang memenuhi kriteria
tetapi belum lolos CPNS atau PPPK.
Pemerintah membuka peluang PPPK Paruh Waktu agar tenaga honorer tetap bisa bekerja dengan
status yang lebih jelas.
Namun, ada kondisi tertentu yang menyebabkan pembatalan pengangkatan tenaga honorer
menjadi PPPK Paruh Waktu.
Berikut adalah kategori jabatan yang bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Penegak hukum
- Peneliti