KLIK PENDIDIKAN - Mohon maaf bagi honorer yang sudah termasuk dalam kategori berikut ini.
PPK telah mendapatkan mandat dari MenPAN-RB untuk membatalkan pengangkatan PPPK paruh waktu per 30 Oktober 2025.
Walaupun sejatinya, seluruh honorer akan diangkat jadi PPPK, namun tidak untuk 3 kategori.
Disebutkan dalam KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025, 3 kategori tersebut adalah sebagai berikut:
a. mengundurkan diri;
b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN; atau
c. meninggal dunia
Karena 3 alasan tersebut, membuat honorer yang bersangkutan akan batal diangkat jadi PPPK.
Baca Juga: Gaji Pensiun PNS Cair 1 April, Ternyata Hanya Golongan Ini yang Wajib Otentikasi Satu Bulan Sekali
Dalam hal ini, PPK tidak bisa mengambil keputusan sendiri dan harus mengikuti mandat MenPAN-RB.
Selain karena alasan tersebut, honorer yang diangkat jadi PPPK tetap harus berhati-hati.
Dalam hal ini, akan ada pemberhentian PPPK yang dipertegas dalam UU ASN 2023.