3 Kategori Honorer Terancam! PPK akan Batalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Per 30 Oktober

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Maret 2025 | 20:22 WIB
MenPAN-RB Tetapkan 3 kategori honorer yang bakal batal diangkat menjadi PPPK paruh waktu. (Dok/depok.go.id diedit dengan Canva.)
MenPAN-RB Tetapkan 3 kategori honorer yang bakal batal diangkat menjadi PPPK paruh waktu. (Dok/depok.go.id diedit dengan Canva.)

KLIK PENDIDIKAN - Mohon maaf bagi honorer yang sudah termasuk dalam kategori berikut ini.

PPK telah mendapatkan mandat dari MenPAN-RB untuk membatalkan pengangkatan PPPK paruh waktu per 30 Oktober 2025.

Walaupun sejatinya, seluruh honorer akan diangkat jadi PPPK, namun tidak untuk 3 kategori.

Baca Juga: Sudah Sah, Meski Telah Menjadi PNS Tetapi Negara Dapat Berhentikan Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Karena

Disebutkan dalam KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025, 3 kategori tersebut adalah sebagai berikut:

a. mengundurkan diri;

Baca Juga: Kapan Pengangkatan CPNS dan P3K 2024? DPR dan Pemerintah Bahas Solusi, Jadwal Bisa Dipercepat? Simak Update Terbaru dari Wakil Ketua DPR dan Presiden

b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN; atau

c. meninggal dunia

Karena 3 alasan tersebut, membuat honorer yang bersangkutan akan batal diangkat jadi PPPK.

Baca Juga: Gaji Pensiun PNS Cair 1 April, Ternyata Hanya Golongan Ini yang Wajib Otentikasi Satu Bulan Sekali

Dalam hal ini, PPK tidak bisa mengambil keputusan sendiri dan harus mengikuti mandat MenPAN-RB.

Selain karena alasan tersebut, honorer yang diangkat jadi PPPK tetap harus berhati-hati.

Dalam hal ini, akan ada pemberhentian PPPK yang dipertegas dalam UU ASN 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023, KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X