KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan sertifikasi merupakan hak bagi guru ASN yang memenuhi syarat.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti telah menetapkan perubahan dalam jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Sebelumnya, pencairan dilakukan pada April, Juli, Oktober dan November.
Namun, kini jadwalnya mengalami perubahan.
Tunjangan sertifikasi juga ini diberikan kepada guru PNS golongan III yang memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki Sertifikat Pendidik
Jika guru PNS golongan III memiliki sertifikat pendidik, mereka telah memenuhi syarat pertama
untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
- Terdaftar dalam Dapodik dan memiliki NRG
Jika guru PNS golongan III terdaftar dalam Dapodik dan memiliki NRG, mereka telah memenuhi
syarat pertama untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.