- Melaksanakan tugas mengajar sesuai sertifikat pendidik dan memiliki SK mengajar
Jika guru PNS golongan III melaksanakan tugas mengajar sesuai sertifikat pendidik dan memiliki
SK mengajar, mereka telah memenuhi syarat ketiga untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
- Mengajar di kelas dengan jumlah rombongan belajar yang memenuhi ketentuan
Jika guru PNS golongan III mengajar di kelas dengan jumlah rombongan belajar yang memenuhi
ketentuan, mereka telah memenuhi syarat keempat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
- Memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan
Jika guru PNS golongan III memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan,
mereka telah memenuhi syarat kelima untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Kepala sekolah dikecualikan dari syarat mengajar.
Sementara itu, guru yang mengikuti: