Baca Juga: Cek Syarat Daftar Mudik Gratis Naik Kapal Perang TNI AL
Perubahan jadwal ini membuat pencairan tunjangan sertifikasi lebih cepat.
Guru PNS golongan III kini bisa menerima tunjangan sertifikasi lebih awal dibanding sebelumnya.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti telah resmi menetapkan jadwal terbaru ini dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. ***