KLIK PENDIDIKAN - Guru sertifikasi boleh berbahagia sekarang!
Sebab, Mendikdasmen Abdul Mu’ti resmi merombak jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Jadwal terbarunya sudah ditetapkan oleh Mendikdasmen dalam aturan yang terbaru.
Yaitu Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Jadi ini tidak main-main.
Seperti biasanya, guru yang memenuhi kriteria akan menerima tunjangan sertifikasi setara gaji pokok mereka.
Ini berlaku bagi guru yang berstatus ASN, baik kelompok PNS maupun PPPK.
Untuk guru non-ASN, nominalnya juga dirombak.
Dari Rp1,5 juta per bulan, kini guru honorer akan menerima tunjangan sertifikasi Rp2 juta sebulan.
Ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah terus meningkatkan kesejahteraan para guru.
Apalagi mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Sebelum Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 terbit, juknis pemberian tunjangan sertifikasi