diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 yang diteken Nadiem Makarim.
Menurut dua regulasi tersebut, kriteria guru penerima tunjangan sertifikasi adalah sebagai berikut:
- Memiliki Sertifikat Pendidik
Tunjangan sertifikasi dapat diterima oleh guru PNS dan PPPK apabila terbukti memiliki sertifikat
pendidik.
- Berstatus Guru ASN Daerah di bawah Kementerian
Tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru PNS dan PPPK yang berstatus sebagai Guru ASN
Daerah di bawah binaan Kementerian.
- Terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor registrasi guru
Guru PNS dan PPPK penerima tunjangan sertifikasi harus tercatat di Dapodik dan memiliki nomor
registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.