JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI DIMAJUKAN! Kebijakannya Sudah Diteken Mendikdasmen, Guru Pasti Bahagia

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Rabu, 19 Maret 2025 | 14:31 WIB
Ini dia jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru yang terbaru usai dirombak Mendikdasmen. (ppid.setkab.go.id, diskominfotik.bengkaliskab.go.id diedit)
Ini dia jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru yang terbaru usai dirombak Mendikdasmen. (ppid.setkab.go.id, diskominfotik.bengkaliskab.go.id diedit)

diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 yang diteken Nadiem Makarim.

Baca Juga: MenPAN-RB dan BKN Sepakat! Tenaga Honorer Kategori Ini Menjadi Prioritas Utama untuk Diangkat PPPK Paruh Waktu

Menurut dua regulasi tersebut, kriteria guru penerima tunjangan sertifikasi adalah sebagai berikut:

- Memiliki Sertifikat Pendidik

Tunjangan sertifikasi dapat diterima oleh guru PNS dan PPPK apabila terbukti memiliki sertifikat

pendidik.

Baca Juga: TENAGA HONORER TENANG! MENPAN-RB PUTUSKAN KEBIJAKAN PENGANGKATAN PPPK PENUH WAKTU UNTUK KALIAN DENGAN SYARAT…

- Berstatus Guru ASN Daerah di bawah Kementerian

Tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru PNS dan PPPK yang berstatus sebagai Guru ASN

Daerah di bawah binaan Kementerian.

Baca Juga: Tak Cuma PNS TNI POLRI! PPPK Juga Berhak Menerima THR, Dicairkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Hari Ini Rp…

- Terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor registrasi guru

Guru PNS dan PPPK penerima tunjangan sertifikasi harus tercatat di Dapodik dan memiliki nomor

registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.

Baca Juga: THR PENSIUNAN PNS TNI POLRI CAIR HARI INI! ALHAMDULILLAH MENKEU SRI MULYANI TANDATANGANI NOMINALNYA SEBESAR RP...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X