MENDIKDASMEN TELAH TERBITKAN ATURAN BARU, GURU KRITERIA BERIKUT FIX BERHAK TERIMA TUNJANGAN KHUSUS

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Minggu, 16 Maret 2025 | 03:12 WIB
Berikut kriteria guru yang fix berhak menerima tunjangan khusus sesuai aturan baru yang telah diterbitkan oleh Mendikdasmen. (Instagram/@abe_mukti)
Berikut kriteria guru yang fix berhak menerima tunjangan khusus sesuai aturan baru yang telah diterbitkan oleh Mendikdasmen. (Instagram/@abe_mukti)

- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

- melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; dan 

- memenuhi beban kerja.

Baca Juga: Kemenpan RB Siap Mengusulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Menjadi PPPK dengan Pertimbangan ini

Demikian kriteria guru yang fix berhak menerima tunjangan khusus sesuai aturan baru yang telah diterbitkan oleh Mendikdasmen.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X