- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; dan
- memenuhi beban kerja.
Demikian kriteria guru yang fix berhak menerima tunjangan khusus sesuai aturan baru yang telah diterbitkan oleh Mendikdasmen.***