KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru mengenai pembayaran Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) untuk tahun 2025.
Aturan ini mencakup proses input data, validasi, hingga penetapan penerima Tamsil yang lebih tertib dan akurat.
Untuk memastikan data yang valid dan akurat, Guru ASND harus memperbarui data pada sistem Dapodik dengan didampingi operator sekolah.
Baca Juga: Catat! Pemberian Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025, Dibatasi Kemendikdasmen Sampai Usia...
Data yang diperbarui meliputi:
- Satuan administrasi pangkal,
- Beban kerja,
- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
Baca Juga: Dalam Seminggu ke Depan, Ada Kabar Baik untuk Honorer! DPR RI Berikan Bocoran Berikut
- Tanggal lahir, dan
- Status kepegawaian.
Selain itu, Guru ASND juga harus memperbarui data gaji pokok dan data kepegawaian lainnya pada aplikasi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Baca Juga: Syarat TPG Cair Sesuai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025
Guru ASND bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran data yang telah diperbarui tersebut.