KLIK PENDIDIKAN - Mendikdasmen, Abdul Mu’ti telah mengesahkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Permendikdasmen tersebut memuat tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi Guru ASN daerah.
Lantas, berapa besaran tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi triwulan I yang langsung masuk rekening Bapak Ibu Guru PNS mulai Maret 2025? Simak artikel ini sampai selesai.
Baca Juga: Lolos Administrasi PPPK Tahap 2? Ini Jadwal Cetak Kartu Ujian dan Tahapan Selanjutnya!
Teruntuk Bapak Ibu Guru ASN daerah yang telah mendapatkan sertifikat pendidik, pemerintah resmi memberikan tunjangan sertifikasi.
Tunjangan tersebut diberikan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulannya.
Pembayaran tunjangan tersebut dilakukan setiap tiga bulan.
Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran tunjangan sertifikasi Guru PNS.
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400