KLIK PENDIDIKAN - Mendikdasmen telah menerbitkan aturan baru terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan bagi Guru ASN daerah.
Dimana, salah satu jenis tunjangan yang diberikan bagi Guru ASN tersebut adalah tunjangan khusus.
Tunjangan khusus diperuntukkan bagi Guru ASN daerah yang ditugaskan di daerah khusus.
Baca Juga: Inilah Kelompok PNS yang Tak Dapat THR 2025
Seperti daerah terpencil atau terbelakang, daerah yang kondisi masyarakat adat terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.
Namun, tidak semua Guru ASN daerah bisa mendapatkan tunjangan tersebut.
Tunjangan tersebut hanya diberikan bagi guru dengan kriteria tertentu.
Baca Juga: Skandal Pelantikan di Buton Selatan: BKN Turun Tangan!
Nantinya, guru yang memenuhi kriteria tertentu berhak mendapatkan tunjangan khusus sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.
Untuk pembayaran tunjangan khusus tersebut akan dilakukan setiap tiga bulan.
Dan berikut kriteria guru yang berhak menerima tunjangan khusus:
- berstatus sebagai Guru ASN daerah di bawah pembinaan Kementerian;
- memiliki NUPTK;