KLIK PENDIDIKAN - Mendikdasmen telah menetapkan aturan baru terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan bagi Guru ASN daerah.
Salah satu tunjangan tersebut adalah tunjangan sertifikasi yang hanya diberikan bagi Guru ASN daerah dengan syarat tertentu.
Sesuai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, berikut syarat guru penerima tunjangan sertifikasi:
- memiliki sertifikat pendidik;
- berstatus sebagai guru ASN daerah di bawah binaan Kementerian;
- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik;
- memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
- memenuhi beban kerja; dan
- tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Guru yang memenuhi syarat di atas akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok per bulan.