Tunjangan tersebut disalurkan setiap tiga bulan langsung ke rekening guru.
Baca Juga: SAH! UU ASN Berikan Tugas dan Kewajiban Ini bagi PNS di Seluruh Indonesia, Jangan Melanggar!
Namun, maaf pembayaran tunjangan sertifikasi tahun 2025 resmi dihentikan bagi guru kategori berikut:
- cuti di luar tanggungan negara;
- meninggal dunia;
- mencapai batas usia pensiun;
- cuti sakit lebih dari enam bulan;
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- dipidana penjara;
- mendapat tugas belajar; dan/atau
- tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN daerah.
Demikian ulasan mengenai kategori guru yang tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi tahun 2025 sesuai aturan baru yang telah ditetapkan oleh Mendikdasmen.***