MENDIKDASMEN TELAH TETAPKAN ATURAN BARU, MAAF PEMBAYARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI TAHUN 2025 RESMI DIHENTIKAN BAGI GURU KATEGORI BERIKUT

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 21:44 WIB
Berikut kategori guru yang tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi tahun 2025 sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Mendikdasmen. (Instagram/@kemendikdasmen)
Berikut kategori guru yang tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi tahun 2025 sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Mendikdasmen. (Instagram/@kemendikdasmen)

Tunjangan tersebut disalurkan setiap tiga bulan langsung ke rekening guru.

Baca Juga: SAH! UU ASN Berikan Tugas dan Kewajiban Ini bagi PNS di Seluruh Indonesia, Jangan Melanggar!

Namun, maaf pembayaran tunjangan sertifikasi tahun 2025 resmi dihentikan bagi guru kategori berikut:

- cuti di luar tanggungan negara;

- meninggal dunia;

- mencapai batas usia pensiun;

- cuti sakit lebih dari enam bulan;

Baca Juga: PT TASPEN Resmi Umumkan Jadwal Pencairan THR Pensiun PNS dan Janda Duda, Cek Komponen dan Besarannya Disini!

- mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

- dipidana penjara; 

- mendapat tugas belajar; dan/atau

- tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN daerah.

Baca Juga: Lebaran Ceria! Sebanyak 120 Ribu Guru dan Pengawas PAI di Sekolah Dapat Tunjangan Profesi dari Kemenag

Demikian ulasan mengenai kategori guru yang tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi tahun 2025 sesuai aturan baru yang telah ditetapkan oleh Mendikdasmen.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X