- Honor output kegiatan dan jasa profesi, pelatihan dan bimbingan teknis, pemeliharaan peralatan dan mesin, lisensi aplikasi, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan; dan pelaksanaan belanja lainnya yang tidak efisien wajib dilakukan pengetatan dan efisiensi.
- Satker yang akan menyelenggarakan kegiatan harus memanfaatkan sarana dan prasarana milik Kemenag secara optimal.
- Penggunaan sarana dan prasarana kantor dilakukan secara bijak dengan mengedepankan prinsip efisiensi
- Penggunaan listrik dan air dibatasi hanya pada hari dan jam kerja, yaitu pukul 07.30-16.00 waktu setempat, kecuali hari Jumat pukul 07.30-16.30 tanpa adanya lembur.
- Kepala Satker melakukan penghematan penggunaan listrik dan air. Termasuk di rumah dinas pejabat Kemenag
- Meminimalisir pertemuan yang bersifat tatap muka (luring) dan mengoptimalkan pertemuan secara tatap maya (daring)
- Memberikan pelayanan melalui work from home pada setiap hari Jumat dan dapat menyelenggarakan kegiatan di luar kantor.
- Perjalanan dinas dalam dan luar negeri dilakukan untuk keperluan yang urgen dan prioritas.
- Jika ada perjalanan dinas dalam negeri wajib dilengkapi dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan langsung sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenag Percepat Pencairan TPG Guru Madrasah 2025, Tiga Hal Ini Penting Diperhatikan!
Kamarudin meminta point-point penting dalam SE ini harus dijadikan perhatian penuh oleh para satker dalam rengka efisiensi anggaran di instansi naungan Kemenag.
Untuk memastikan pelaksanaan edaran ini, Kamaruddin minta Kepala Satker Kemenag melakukan pemantauan dan evaluasi.
"Kepala Satker juga kami harap terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan efisiensi anggaran ini, minimal satu kali dalam tiga bulan," tandasnya.***