KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Agama (Kemenag) resmi terbitkan edaran tentang efisiensi anggaran dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi.
Edaran yang diterbitkan Kemenag tersebut merupakan bagian tindak lanjut dari intruksi presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi anggaran pemerintah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa surat edaran ini sebagai pedoman bagi semua satuan kerja (Satker) dalam efisiensi anggaran.
"Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi kepala satuan kerja dalam melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025," ungkap Kamaruddin, pada Minggu 9 Maret 2025.
Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2025 ini diterbitkan untuk memastikan pelaksanan tugas dan fungsi berjalan tertib, akuntabel dan tepat sasaran.
Menurutnya, penyusunan SE ini memperhatikan Edaran Menteri Keuangan tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2025.
Point Penting SE Efisiensi Anggaran Kemenag
Berikut point-point penting yang tertuang pada surat edaran Kemenag tentang efisiensi anggaran.
- Semua satker kemenag harus bisa melakukan optimalisasi pelaksanaan anggaran dalam mendukung program prioritas pemerintah.
- Melakukan pengetatan secara selektif terhadap: pengadaan alat tulis kantor, percetakan, dan cindera mata termasuk sewa gedung, kendaraan, dan peralatan.
Baca Juga: Berkah Ramadhan! Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala, Cukup Siapkan Tujuh Dokumen Ini
- Pengetatan juga berlaku bagi penyelenggaraan kegiatan seremonial, perjalanan dinas, kajian dan analisis, jasa konsultan, rapat, seminar, dan sejenisnya.