Berkah Ramadhan! Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala, Cukup Siapkan Tujuh Dokumen Ini

photo author
Abdul Muhyi, Klik Pendidikan
- Jumat, 7 Maret 2025 | 13:35 WIB
Ilustrasi Kemenag memberikan bantuan dana untuk pembangunan masjid. (kemenag.go.id)
Ilustrasi Kemenag memberikan bantuan dana untuk pembangunan masjid. (kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Bulan Ramadhan menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah dan kepedulian sosial. 

Dalam semangat ini, Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun 2025.

Bantuan ini bertujuan mendukung perawatan rumah ibadah agar lebih baik, sekaligus memperkuat fungsi masjid dan musala sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: PT Jasa Raharja Gelar Aksi Ramadan 2025 di Yogyakarta, Ajak Insan Jasa Raharja Adaptif Menjalani Perubahan dan Transformasi

Kategori Bantuan Masjid dan Musala

Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, bantuan yang disediakan tahun ini mencakup empat kategori dengan nominal sebagai berikut:

- Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid

- Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala

- Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah lingkungan

Baca Juga: Gawat.. Banyak Guru Honorer Sertifikasi Terancam di Stop TPG di 2025! TPG Bisa Dihentikan di 2025, Simak Daftar Penyebab

- Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah lingkungan

Bantuan ini bersifat stimulan, bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan masjid dan musala mereka.

Selain itu, sejak 2024, Kemenag memperkenalkan konsep Masjid Ramah, yang mengedepankan inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Komponen THR, Segini Nominal Gaji yang Diterima Pensiunan PNS Golongan I-IV, Siap Cair pada…

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: kemenag go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X