- Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus
Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi
Berikut tahapan proses pengajuan bantuan masjid dan musala dari Kemenag:
8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)
Baca Juga: Terbaru! Ini Jadwal Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan 2025, Libur Idul Fitri Dipercepat
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA, yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman simas.kemenag.go.id.
Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contoh dokumen dapat diakses melalui tautan: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.***