Tahun ini, program tersebut akan semakin diperkuat dengan prinsip transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan masjid dan musala.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Bagi masjid dan musala yang ingin mengajukan bantuan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
2. Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala
Baca Juga: PPPK dan CPNS Jangan Sampai Salah! Ini Perbedaan Jenis Soal dan Jumlah Tahap Seleksi Kompetensi
3. Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman simas.kemenag.go.id
Selain itu, ada tujuh dokumen penting yang harus disiapkan:
- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag Kabupaten/Kota, atau Kanwil Kemenag Provinsi)
- Fotokopi SK Pengurus
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Baca Juga: TPG Guru Sertifikasi Honorer Terancam Dicabut di 2025? Ternyata Begini Aturan yang Sudah di Sah Kan!
- Foto kondisi bangunan
- Fotokopi surat keterangan status tanah
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala