Berkah Ramadhan! Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala, Cukup Siapkan Tujuh Dokumen Ini

photo author
Abdul Muhyi, Klik Pendidikan
- Jumat, 7 Maret 2025 | 13:35 WIB
Ilustrasi Kemenag memberikan bantuan dana untuk pembangunan masjid. (kemenag.go.id)
Ilustrasi Kemenag memberikan bantuan dana untuk pembangunan masjid. (kemenag.go.id)

Tahun ini, program tersebut akan semakin diperkuat dengan prinsip transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan masjid dan musala.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Bagi masjid dan musala yang ingin mengajukan bantuan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala

Baca Juga: PPPK dan CPNS Jangan Sampai Salah! Ini Perbedaan Jenis Soal dan Jumlah Tahap Seleksi Kompetensi

3. Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman simas.kemenag.go.id

Selain itu, ada tujuh dokumen penting yang harus disiapkan:

- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag Kabupaten/Kota, atau Kanwil Kemenag Provinsi)

- Fotokopi SK Pengurus

- Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Baca Juga: TPG Guru Sertifikasi Honorer Terancam Dicabut di 2025? Ternyata Begini Aturan yang Sudah di Sah Kan!

- Foto kondisi bangunan

- Fotokopi surat keterangan status tanah

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: kemenag go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X