Resmi! Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Telah Ditetapkan MenPAN RB, Segini Kisaran Besaran Upah untuk Wilayah Jawa Timur    

photo author
Rexza Berliyana, Klik Pendidikan
- Selasa, 25 Februari 2025 | 05:01 WIB
Gaji pekerja PPPK Paruh Waktu 2025 mengikuti keputusan KemenPANRB Peraturan Nomor 16 Tahun 2025 terbagi dua cara, salah satunya mengikuti minimum upah regional.  (bkn.go.id/ diedit menggunakan Basis)
Gaji pekerja PPPK Paruh Waktu 2025 mengikuti keputusan KemenPANRB Peraturan Nomor 16 Tahun 2025 terbagi dua cara, salah satunya mengikuti minimum upah regional. (bkn.go.id/ diedit menggunakan Basis)

KLIK PENDIDIKAN - PPPK Paruh Waktu 2025 melalui Menpan RB atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi baru saja merilis Peraturan Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan tentang beberapa aspek penting seperti besaran gaji yang akan diterima, status kepegawaian, masa perjanjian kerja, maupun jam kerja yang akan dijalani.

Panjang masa kontrak yang akan dijalani oleh pekerja PPPK paruh waktu, akan dilakukan selama kurun waktu satu tahun.

Adapun pekerja yang tersedia dan telah menjadi pegawai kontrak paruh waktu ini, sebelumnya telah mengikuti pendaftaran dan seleksi di tahun 2024.

Baca Juga: Kesempatan Emas! AUTO2000 Membuka Lowongan Kerja, Lulusan Baru Boleh Langsung Melamar dan Persyaratan Mudah

Oleh karenanya berikut jabaran dari  poin penting yang ada di peraturan Nomor 16 Tahun 2025 yang membahas terkait Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, khususnya masalah gaji.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasarkan Menpan RB

Berdasarkan peraturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 pada poin nomor 19, Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dibagi menjadi beberapa cara yaitu:

1. Upah yang diterima pegawai PPPK Paruh Waktu diterima  paling sedikit sesuai dengan besaran saat menjadi pegawai non-ASN.

2. Atau upah yang dapat diterima dapat disesuaikan dengan, besaran minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Guru Non ASN yang Belum Punya Sertifikat Pendidik Bakal Terima Bantuan Insentif Sebelum Idul Fitri Tiba

Artinya, jika gaji yang diterima disesuaikan dengan upah minimum dari suatu wilayah yang berlaku maka untuk kategori wilayah Jawa Timur akan menyesuaikan UMR daerah tersebut.

Adapun untuk UMR atau Upah Minimum regional yang berada di wilayah Jawa Timur yang dilansir dari  portal BAPPEDA JATIM adalah adalah pada kisaran berikut.

- Kota Surabaya: Rp4,9 juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: bkn.go.id, bappeda.jatimprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X