Resmi! Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Telah Ditetapkan MenPAN RB, Segini Kisaran Besaran Upah untuk Wilayah Jawa Timur    

photo author
Rexza Berliyana, Klik Pendidikan
- Selasa, 25 Februari 2025 | 05:01 WIB
Gaji pekerja PPPK Paruh Waktu 2025 mengikuti keputusan KemenPANRB Peraturan Nomor 16 Tahun 2025 terbagi dua cara, salah satunya mengikuti minimum upah regional.  (bkn.go.id/ diedit menggunakan Basis)
Gaji pekerja PPPK Paruh Waktu 2025 mengikuti keputusan KemenPANRB Peraturan Nomor 16 Tahun 2025 terbagi dua cara, salah satunya mengikuti minimum upah regional. (bkn.go.id/ diedit menggunakan Basis)

- Kabupaten Sampang: Rp2,3 juta

Baca Juga: Pemerintah Siap Cairkan THR Bagi PNS dan PPPK, Akan Dibayarkan Pada..

- Kabupaten Situbondo: Rp2.,3 juta

- Kota Blitar: Rp2,4 juta

- Kabupaten Tulungagung: Rp2,4 juta

- Kabupaten Lumajang: Rp2,4 juta

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Tetapkan Besaran Gaji THR Kepada PNS PPPK di Tahun 2025 Dengan Paling Cepat Pencairannya Tanggal…

- Kota Madiun: Rp2,4 juta

- Kabupaten Blitar: Rp2,4 juta

- Kabupaten Magetan: Rp2,4 juta

- Kota Batu: Rp3,3 juta

Baca Juga: Diluncurkan Presiden Prabowo, Pengamat Perbankan Optimis Danantara Jadi Akselerator Pertumbuhan Ekonomi Nasional

- Kota Pasuruan: Rp3,3 juta

- Kabupaten Jombang: Rp3,1 juta

- Kabupaten Tuban: Rp3 juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: bkn.go.id, bappeda.jatimprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X