Tok! Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Sanksi Ringan hingga Berat untuk Semua PNS yang Melanggar Larangan Berikut

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Juli 2024 | 14:33 WIB
Ilustrasi PNS dijatuhi sanksi akibat melanggar ketentuan larangan yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. (setkab.go.id)
Ilustrasi PNS dijatuhi sanksi akibat melanggar ketentuan larangan yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. (setkab.go.id)

10. Menghalangi tugas kedinasan

Setiap PNS di Indonesia tidak boleh menghalangi tugas kedinasan karena itu merupakan tindakan terlarang bagi mereka.

Baca Juga: Memenuhi Syarat? Namun Belum Terpanggil Piloting PPG Daljab Tahun 2024, Nunuk Suryani Beri Alasannya

11. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan

Setiap PNS di Indonesia tidak boleh menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan karena itu merupakan tindakan terlarang bagi mereka.

12. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan

Baca Juga: BERIKUT INI ADALAH SOAL TWK PENDEK SESUAI DENGAN FR! REFERENSI BUAT KAMU UNTUK BELAJAR TWK!

Setiap PNS di Indonesia tidak boleh meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan karena itu merupakan tindakan terlarang bagi mereka.

13. Melakukan tindakan yang merugikan pihak yang dilayani

Setiap PNS di Indonesia tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan pihak yang dilayani karena itu merupakan tindakan terlarang bagi mereka.

Baca Juga: Tok! Sri Mulyani Rilis PMK Terbaru, Pegawai Honorer Satpam dan Petugas Kebersihan Sulawesi Tengah Dapat Kenaikan Gaji

14. Memberikan dukungan kepada calon dalam pemilu

Setiap PNS di Indonesia tidak boleh memberikan dukungan kepada calon dalam pemilu karena itu merupakan tindakan terlarang bagi mereka.

Sanksi yang disiapkan oleh Jokowi bagi para PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas dapat berupa hukuman disiplin ringan hingga berat.

Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang PPPK Ubah Status Jadi PNS dalam Rekrutmen CASN 2024, Begini Mekanismenya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: PP Nomor 94 Tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X