10. Menghalangi tugas kedinasan
Setiap PNS di Indonesia tidak boleh menghalangi tugas kedinasan karena itu merupakan tindakan terlarang bagi mereka.
Baca Juga: Memenuhi Syarat? Namun Belum Terpanggil Piloting PPG Daljab Tahun 2024, Nunuk Suryani Beri Alasannya
11. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan
Setiap PNS di Indonesia tidak boleh menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan karena itu merupakan tindakan terlarang bagi mereka.
12. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan
Baca Juga: BERIKUT INI ADALAH SOAL TWK PENDEK SESUAI DENGAN FR! REFERENSI BUAT KAMU UNTUK BELAJAR TWK!
Setiap PNS di Indonesia tidak boleh meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan karena itu merupakan tindakan terlarang bagi mereka.
13. Melakukan tindakan yang merugikan pihak yang dilayani
Setiap PNS di Indonesia tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan pihak yang dilayani karena itu merupakan tindakan terlarang bagi mereka.
14. Memberikan dukungan kepada calon dalam pemilu
Setiap PNS di Indonesia tidak boleh memberikan dukungan kepada calon dalam pemilu karena itu merupakan tindakan terlarang bagi mereka.
Sanksi yang disiapkan oleh Jokowi bagi para PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas dapat berupa hukuman disiplin ringan hingga berat.
Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang PPPK Ubah Status Jadi PNS dalam Rekrutmen CASN 2024, Begini Mekanismenya