KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) salah menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
PP Nomor 94 Tahun 2021 yang telah disetujui oleh Jokowi di Jakarta pada 31 Agustus 2021 membahas tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bukan hanya bagi Pegawai Negeri Sipil, ketentuan sanksi dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 ini juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Baca Juga: INILAH CONTOH SOAL SKD CPNS TWK HOTS 2024 FULL PENALARAN! AYO DIKERJAKAN!
Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 di sebutkan sejumlah larangan bagi PNS di seluruh Indonesia.
Berikut ini larangan-larangan yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 bagi seluruh PNS di Indonesia.
1. Menyalahgunakan wewenang
Menyalahgunakan wewenang termasuk dalam tindakan terlarang bagi semua PNS di Indonesia.
2. Menjadi perantara untuk keuntungan pribadi dengan menggunakan kewenangan orang lain
Menjadi perantara untuk keuntungan pribadi dengan menggunakan kewenangan orang lain termasuk dalam tindakan terlarang bagi semua PNS di Indonesia.
3. Bekerja untuk negara lain tanpa izin
Bekerja untuk negara lain tanpa izin termasuk dalam tindakan terlarang bagi semua PNS di Indonesia.