Disetujui Presiden Jokowi! PNS di Seluruh Indonesia Harus Siap Dapat Sanksi Jika Melakukan Hal-hal Berikut Ini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Juli 2024 | 14:29 WIB
Ilustrasi PNS dikenai sanksi gegara melakukan hal-hal yang dilarang dalam peraturan yang telah disetujui oleh Jokowi. (setkab.go.id)
Ilustrasi PNS dikenai sanksi gegara melakukan hal-hal yang dilarang dalam peraturan yang telah disetujui oleh Jokowi. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) salah menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

PP Nomor 94 Tahun 2021 yang telah disetujui oleh Jokowi di Jakarta pada 31 Agustus 2021 membahas tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Bukan hanya bagi Pegawai Negeri Sipil, ketentuan sanksi dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 ini juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Baca Juga: INILAH CONTOH SOAL SKD CPNS TWK HOTS 2024 FULL PENALARAN! AYO DIKERJAKAN!

Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 di sebutkan sejumlah larangan bagi PNS di seluruh Indonesia.

Berikut ini larangan-larangan yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 bagi seluruh PNS di Indonesia.

1. Menyalahgunakan wewenang

Baca Juga: Capaian Pembelajaran Pada Kurikulum Merdeka Harus Tertuang dalam Modul Ajar, Berikut Cara Melihat CP pada PMM

Menyalahgunakan wewenang termasuk dalam tindakan terlarang bagi semua PNS di Indonesia.

2. Menjadi perantara untuk keuntungan pribadi dengan menggunakan kewenangan orang lain

Menjadi perantara untuk keuntungan pribadi dengan menggunakan kewenangan orang lain termasuk dalam tindakan terlarang bagi semua PNS di Indonesia.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Tinggal untuk TWK TIU dan TKP! Tes CPNS 2024 Tanpa SKD Jadi by Pass Para Pelamar yang...

3. Bekerja untuk negara lain tanpa izin

Bekerja untuk negara lain tanpa izin termasuk dalam tindakan terlarang bagi semua PNS di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: PP Nomor 94 Tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X