4. Bekerja di lembaga internasional tanpa izin atau tugas resmi
Bekerja di lembaga internasional tanpa izin atau tugas resmi termasuk dalam tindakan terlarang bagi semua PNS di Indonesia.
5. Bekerja di perusahaan asing tanpa izin atau tugas resmi
Bekerja di perusahaan asing tanpa izin atau tugas resmi termasuk dalam tindakan terlarang bagi semua PNS di Indonesia.
6. Melakukan transaksi ilegal dengan barang milik negara
Melakukan transaksi ilegal dengan barang milik negara termasuk dalam tindakan terlarang bagi semua PNS di Indonesia.
7. Melakukan pungutan liar
Melakukan pungutan liar termasuk dalam tindakan terlarang bagi semua PNS di Indonesia.
8. Melakukan kegiatan yang merugikan negara
Melakukan kegiatan yang merugikan negara termasuk dalam tindakan terlarang bagi semua PNS di Indonesia.
Baca Juga: Jumlah PNS di Daerahnya Tembus Ratusan Ribu Orang, Inilah Harta Kekayaan Pj Gubernur Aceh Bustami
9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan