Disetujui Presiden Jokowi! PNS di Seluruh Indonesia Harus Siap Dapat Sanksi Jika Melakukan Hal-hal Berikut Ini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Juli 2024 | 14:29 WIB
Ilustrasi PNS dikenai sanksi gegara melakukan hal-hal yang dilarang dalam peraturan yang telah disetujui oleh Jokowi. (setkab.go.id)
Ilustrasi PNS dikenai sanksi gegara melakukan hal-hal yang dilarang dalam peraturan yang telah disetujui oleh Jokowi. (setkab.go.id)

4. Bekerja di lembaga internasional tanpa izin atau tugas resmi

Baca Juga: Tok! Menpan RB Teken Aturan Pengadaan Pegawai ASN yang Baru, Sudah Tahu Syarat Pelamar CPNS dan PPPK Tahun Ini?

Bekerja di lembaga internasional tanpa izin atau tugas resmi termasuk dalam tindakan terlarang bagi semua PNS di Indonesia.

5. Bekerja di perusahaan asing tanpa izin atau tugas resmi

Bekerja di perusahaan asing tanpa izin atau tugas resmi termasuk dalam tindakan terlarang bagi semua PNS di Indonesia.

Baca Juga: Sesuai Peraturan Menpan RB yang Baru, Para Calon Pelamar CPNS dan PPPK Wajib Memenuhi Syarat-syarat Berikut Ini

6. Melakukan transaksi ilegal dengan barang milik negara

Melakukan transaksi ilegal dengan barang milik negara termasuk dalam tindakan terlarang bagi semua PNS di Indonesia.

7. Melakukan pungutan liar

Baca Juga: Tak Perlu Resign Saat Mendaftar, PPPK Juga Diizinkan Melamar Seleksi PNS Di Tahun Ini, Syaratnya Telah Ditetapkan Menpan RB

Melakukan pungutan liar termasuk dalam tindakan terlarang bagi semua PNS di Indonesia.

8. Melakukan kegiatan yang merugikan negara

Melakukan kegiatan yang merugikan negara termasuk dalam tindakan terlarang bagi semua PNS di Indonesia.

Baca Juga: Jumlah PNS di Daerahnya Tembus Ratusan Ribu Orang, Inilah Harta Kekayaan Pj Gubernur Aceh Bustami

9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: PP Nomor 94 Tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X