Disetujui Presiden Jokowi! PNS di Seluruh Indonesia Harus Siap Dapat Sanksi Jika Melakukan Hal-hal Berikut Ini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Juli 2024 | 14:29 WIB
Ilustrasi PNS dikenai sanksi gegara melakukan hal-hal yang dilarang dalam peraturan yang telah disetujui oleh Jokowi. (setkab.go.id)
Ilustrasi PNS dikenai sanksi gegara melakukan hal-hal yang dilarang dalam peraturan yang telah disetujui oleh Jokowi. (setkab.go.id)

PNS di Indonesia dilarang melakukan hal-hal yang disebutkan di atas.

Apabila PNS melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan di atas, akan ada sanksi yang menimpa mereka.

Sanksi yang akan dijatuhkan kepada PNS yang melanggar ketentuan larangan adalah berupa hukuman disiplin.

Baca Juga: SOAL TIU CPNS PENALARAN ANALITIS dan SKD KEDINASAN 2024! AYO TES KEMAMPUANMU! KERJAKAN INI

Hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan menurut PP Nomor 94 Tahun 2021 dapat berupa:

a. Hukuman disiplin ringan

Hukuman disiplin ringan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan dapat berupa teguran lisan, tertulis hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2024 Dibuka Agustus, Masyarakat Kota Palu Wajib Tahu Ini Jenis Kebutuhan Pelamar Pada Pengadaan PNS

b. Hukuman disiplin sedang

Hukuman disiplin sedang bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 hingga 12 bulan lamanya.

c. Hukuman disiplin berat

Baca Juga: Konsisten Menurun, Data BPS Sebut Jumlah PNS di Provinsi Maluku 4 Tahun Terakhir ini Sebanyak...

Hukuman disiplin berat bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan dapat berupa:

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

2. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: PP Nomor 94 Tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X