PNS di Indonesia dilarang melakukan hal-hal yang disebutkan di atas.
Apabila PNS melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan di atas, akan ada sanksi yang menimpa mereka.
Sanksi yang akan dijatuhkan kepada PNS yang melanggar ketentuan larangan adalah berupa hukuman disiplin.
Baca Juga: SOAL TIU CPNS PENALARAN ANALITIS dan SKD KEDINASAN 2024! AYO TES KEMAMPUANMU! KERJAKAN INI
Hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan menurut PP Nomor 94 Tahun 2021 dapat berupa:
a. Hukuman disiplin ringan
Hukuman disiplin ringan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan dapat berupa teguran lisan, tertulis hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
b. Hukuman disiplin sedang
Hukuman disiplin sedang bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 hingga 12 bulan lamanya.
c. Hukuman disiplin berat
Baca Juga: Konsisten Menurun, Data BPS Sebut Jumlah PNS di Provinsi Maluku 4 Tahun Terakhir ini Sebanyak...
Hukuman disiplin berat bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan dapat berupa:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
2. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau