3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Itulah sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS di seluruh Indonesia yang melakukan larangan-larangan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. ***
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Itulah sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS di seluruh Indonesia yang melakukan larangan-larangan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. ***
Sumber: PP Nomor 94 Tahun 2021