Tok! Sri Mulyani Rilis PMK Terbaru, Pegawai Honorer Satpam dan Petugas Kebersihan Sulawesi Tengah Dapat Kenaikan Gaji

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Juli 2024 | 13:51 WIB
Tok! Sri Mulyani rilis PMK terbaru, Pegawai Honorer Satpam dan Petugas Kebersihan Sulawesi Tengah dapat kenaikan gaji (pusat.jakarta.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )
Tok! Sri Mulyani rilis PMK terbaru, Pegawai Honorer Satpam dan Petugas Kebersihan Sulawesi Tengah dapat kenaikan gaji (pusat.jakarta.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi merilis PMK terbaru terkait dengan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

Yakni PMK Nomor 39 Tahun 2024, melalui peraturan tersebut Sri Mulyani merilis besaran gaji Tenaga Honorer kategori Satpam dan Petugas Kebersihan provinsi Sulawesi Tengah.

Ditetapkan gaji honorer Satpam dan Petugas Kebersihan Sulawesi Tengah tahun 2025 resmi naik.

Baca Juga: TERNYATA BEGINI BENTUK SOAL TKP ANTI RADIKALISME HOTS PENALARAN 2024! SILAHKAN DISIMAK DAN KERJAKAN!

Meskipun demikian, para Satpam dan Petugas Kebersihan yang ada di Sulawesi Tengah jangan salah paham!

Penetapan gaji dari Sri Mulyani tersebut ditujukan bagi para Satpam dan Petugas Kebersihan yang bekerja di instansi pemerintah.

Di tahun 2025 besaran gaji Satpam dan Petugas Kebersihan Sulawesi Tengah yang ditetapkan Sri Mulyani sebesar:

Baca Juga: Jakarta Punya SMA Swasta yang Berhasil Raih UTBK Tertinggi Nasional, Nomor Satu Ternyata Ada di Kebayoran, Sekolah Apa?

- Satpam: Rp3.145.000

- Petugas Kebersihan: Rp2.859.000

Sementara besaran gaji Satpam dan Petugas Kebersihan di tahun 2024 ini diatur Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Resmi! Menpan RB Tetapkan Aturan Baru Batas Usia Pelamar CPNS 2024, Berikut Syarat Lengkapnya

Nominalnya sebagai berikut:

- Satpam: Rp3.044.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK Nomor 39 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X