KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan sejumlah sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan bagi Pegawai ASN.
Larangan-larangan bagi PNS di Indonesia diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 yang resmi ditandatangani oleh Jokowi di Jakarta pada 31 Agustus 2021.
Ingin tahu larangan-larangan apa saja yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 bagi PNS se Indonesia?
Merujuk pada Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS di seluruh Indonesia dilarang melakukan hal-hal berikut ini:
1. Menyalahgunakan wewenang
Setiap PNS di Indonesia tidak boleh menyalahgunakan wewenang karena itu merupakan tindakan terlarang bagi mereka.
Baca Juga: INILAH CONTOH SOAL SKD CPNS TWK HOTS 2024 FULL PENALARAN! AYO DIKERJAKAN!
2. Menjadi perantara untuk keuntungan pribadi dengan menggunakan kewenangan orang lain
Setiap PNS di Indonesia tidak boleh menjadi perantara untuk keuntungan pribadi dengan menggunakan kewenangan orang lain karena itu merupakan tindakan terlarang bagi mereka.
3. Bekerja untuk negara lain tanpa izin
Setiap PNS di Indonesia tidak boleh bekerja untuk negara lain tanpa izin karena itu merupakan tindakan terlarang bagi mereka.
4. Bekerja di lembaga internasional tanpa izin atau tugas resmi