Tok! Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Sanksi Ringan hingga Berat untuk Semua PNS yang Melanggar Larangan Berikut

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Juli 2024 | 14:33 WIB
Ilustrasi PNS dijatuhi sanksi akibat melanggar ketentuan larangan yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. (setkab.go.id)
Ilustrasi PNS dijatuhi sanksi akibat melanggar ketentuan larangan yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. (setkab.go.id)

Setiap PNS di Indonesia tidak boleh bekerja di lembaga internasional tanpa izin atau tugas resmi karena itu merupakan tindakan terlarang bagi mereka.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Tinggal untuk TWK TIU dan TKP! Tes CPNS 2024 Tanpa SKD Jadi by Pass Para Pelamar yang...

5. Bekerja di perusahaan asing tanpa izin atau tugas resmi

Setiap PNS di Indonesia tidak boleh bekerja di perusahaan asing tanpa izin atau tugas resmi karena itu merupakan tindakan terlarang bagi mereka.

6. Melakukan transaksi ilegal dengan barang milik negara

Baca Juga: Tok! Menpan RB Teken Aturan Pengadaan Pegawai ASN yang Baru, Sudah Tahu Syarat Pelamar CPNS dan PPPK Tahun Ini?

Setiap PNS di Indonesia tidak boleh melakukan transaksi ilegal dengan barang milik negara karena itu merupakan tindakan terlarang bagi mereka.

7. Melakukan pungutan liar

Setiap PNS di Indonesia tidak boleh melakukan pungutan liar karena itu merupakan tindakan terlarang bagi mereka.

Baca Juga: Tak Perlu Resign Saat Mendaftar, PPPK Juga Diizinkan Melamar Seleksi PNS Di Tahun Ini, Syaratnya Telah Ditetapkan Menpan RB

8. Melakukan kegiatan yang merugikan negara

Setiap PNS di Indonesia tidak boleh melakukan kegiatan yang merugikan negara karena itu merupakan tindakan terlarang bagi mereka.

9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan

Baca Juga: Jumlah PNS di Daerahnya Tembus Ratusan Ribu Orang, Inilah Harta Kekayaan Pj Gubernur Aceh Bustami

Setiap PNS di Indonesia tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan karena itu merupakan tindakan terlarang bagi mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: PP Nomor 94 Tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X