Setiap PNS di Indonesia tidak boleh bekerja di lembaga internasional tanpa izin atau tugas resmi karena itu merupakan tindakan terlarang bagi mereka.
5. Bekerja di perusahaan asing tanpa izin atau tugas resmi
Setiap PNS di Indonesia tidak boleh bekerja di perusahaan asing tanpa izin atau tugas resmi karena itu merupakan tindakan terlarang bagi mereka.
6. Melakukan transaksi ilegal dengan barang milik negara
Setiap PNS di Indonesia tidak boleh melakukan transaksi ilegal dengan barang milik negara karena itu merupakan tindakan terlarang bagi mereka.
7. Melakukan pungutan liar
Setiap PNS di Indonesia tidak boleh melakukan pungutan liar karena itu merupakan tindakan terlarang bagi mereka.
8. Melakukan kegiatan yang merugikan negara
Setiap PNS di Indonesia tidak boleh melakukan kegiatan yang merugikan negara karena itu merupakan tindakan terlarang bagi mereka.
9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
Baca Juga: Jumlah PNS di Daerahnya Tembus Ratusan Ribu Orang, Inilah Harta Kekayaan Pj Gubernur Aceh Bustami
Setiap PNS di Indonesia tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan karena itu merupakan tindakan terlarang bagi mereka.