Hukuman disiplin ringan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan dapat berupa teguran lisan, tulisan hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan hukuman disiplin sedang bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja 25% selama 6 hingga 12 bulan lamanya.
Sementara hukuman disiplin berat bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan hingga pemberhentian secara terhormat dari jabatannya.
Itulah jenis-jenis sanksi yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi bagi semua PNS di Indonesia yang melanggar ketentuan larangan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. ***