Tok! Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Sanksi Ringan hingga Berat untuk Semua PNS yang Melanggar Larangan Berikut

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Juli 2024 | 14:33 WIB
Ilustrasi PNS dijatuhi sanksi akibat melanggar ketentuan larangan yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. (setkab.go.id)
Ilustrasi PNS dijatuhi sanksi akibat melanggar ketentuan larangan yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. (setkab.go.id)

Hukuman disiplin ringan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan dapat berupa teguran lisan, tulisan hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan hukuman disiplin sedang bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja 25% selama 6 hingga 12 bulan lamanya.

Sementara hukuman disiplin berat bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan hingga pemberhentian secara terhormat dari jabatannya.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2024 Diundur! Pendaftaran Dibuka Bulan Agustus, Masyarakat Kota Palu Siapkan 7 Berkas Wajib Upload Pada Laman SSCASN

Itulah jenis-jenis sanksi yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi bagi semua PNS di Indonesia yang melanggar ketentuan larangan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: PP Nomor 94 Tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X