Pemkot Magelang Buka Seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng Simak Syarat Lengkapnya

photo author
Mohamad Machrus, Klik Pendidikan
- Rabu, 24 Juli 2024 | 08:31 WIB
Seleksi calon direktur perusahaan daerah Taman Kyai Langgeng Kota Magelang (kyailanggeng.com)
Seleksi calon direktur perusahaan daerah Taman Kyai Langgeng Kota Magelang (kyailanggeng.com)

Baca Juga: Dalam Waktu Dekat PT Taspen Akan Mencairkan Gaji Pensiunan PNS, Segera Lakukan 2 Kewajiban ini..

6. Bersedia tidak merangkap jabatan pada Lembaga pemerintahan atau Lembaga non pemerintahan.

TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN

1. Surat lamaran ditulis tangan ditujukan kepada Wali Kota Magelang melalui Panitia Seleksi dengan melampirkan:

a. Daftar Riwayat Hidup/Curricu/um Vitae (CV) yang berisi sekurang-kurangnya: nama, tempat/tanggal lahir, alamat, nomor telpon/HP, jenis kelamin, agama, tinggi badan, nama anggota keluarga ( istri dan anak), pendidikan formal/non formal, pengalaman kerja, dan prestasi yang pernah dicapai dan ditanda tangani;

Baca Juga: Sebanyak 449 Tenaga Honor Dinas Pemkab Lampung Selatan Akan Mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian

b. Foto copy KTP yang masih berlaku;

c. Foto copy Kartu Keluarga yang masih berlaku;

d. Pas Poto berwarna ukuran 4 x 6 (3 lembar);

e. Foto copy Ijasah pendidikan terakhir dan foto copy transkrip akademik yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

Baca Juga: Pemprov Jatim Bagikan Seragam Gratis ke 29.481 Siswa Tidak Mampu, MURI Catat Sebagai Rekor

f. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah setempat;

g. Surat Keterangan Pengalaman Kerja dari perusahaan sebelumnya yang menerangkan bahwa pelamar mempunyai pengalaman kerja 5 (lima) tahun dibidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;

h. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit bermeterai Rp. 10.000,-.

i. Surat Keterangan dari Pengadilan setempat yang menerangkan bahwa tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: magelangkota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X