Pemkot Magelang Buka Seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng Simak Syarat Lengkapnya

photo author
Mohamad Machrus, Klik Pendidikan
- Rabu, 24 Juli 2024 | 08:31 WIB
Seleksi calon direktur perusahaan daerah Taman Kyai Langgeng Kota Magelang (kyailanggeng.com)
Seleksi calon direktur perusahaan daerah Taman Kyai Langgeng Kota Magelang (kyailanggeng.com)

Baca Juga: Program JKK Berikan Beasiswa Pendidikan Capai Rp 45 Juta bagi Anak PNS, Berikut Adalah Ketentuannya

7. Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dibidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;

8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) pada saat mendaftar pertama kali;

9. Tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;

Baca Juga: PP Turunan UU ASN Sudah Selesai! Presiden Jokowi Segera Putuskan Hal Ini untuk Honorer dan ASN

11. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;

12. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

PERSYARATAN KHUSUS

1. Bersedia bekerja penuh waktu dan bertempat tinggal di wilayah Kota Magelang;

Baca Juga: Terancam UU ASN 2023, PNS Kategori Ini Dipastikan Tidak Bisa Menikmati Kenaikan Gaji Tahun 2025

2. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Wali Kota/Wakil Wali Kota atau Dewan Pengawas atau Direksi sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau ke samping termasuk menantu dan ipar;

3. Tidak sedang menjadi anggota Direksi atau Dewan Pengawas suatu BUMN/BUMD/perusahaan lainnya;

4. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian Resort setempat;

5. Bebas narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan dari instansi terkait; dan;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: magelangkota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X